BAB 9
PENDEKATAN PENILAIAN SAHAM
Dalam praktik penilaian saham
biasa lebih sulit dibandingkan dengan penilaian obligasi. Hal ini dikarenakan
beberapa alasan, yaitu : Pertama, arus kas yang dihasilkan saham biasa tidak
pernah dapat diketahui terlebih dahulu. Kedua, saham biasa tidak punya jangka
waktu jatuh tempo. Ketiga, tidak ada cara yang mudah untuk menentukan berapa
tingkat keuntungan yang disyaratkan pasar. Nilai saham biasa ditentukan
berdasarkan nilai sekarang arus kas yang akan dihasilkan saham biasa pada masa
yang akan datang.
Arus Kas Investasi
Saham
Secara
umum dapat dirumuskan sebagai berikut :
P0 = (D1
+ P1) / (1 +r)
Keterangan
:
P0 =
Nilai atau harga sekarang saham
P1 = Harga pada suatu periode waktu yang akan datang
D1 = Dividen kas yang dibayarkan pada akhir periode
r = Tingkat keuntungan yang
disyaratkan pasar atas investasi tersebut.
Dapat
disimpulkan bahwa, untuk menentukan nilai atau harga saham saat ini, maka harus
dapat memprediksi berapa harga pada saham pada akhir satu periode tertentu.
Besar kecilnya harga saham pada dasarnya ditentukan oleh kekuatan antara
permintaan dan penawaran yang dipengaruhi oleh banyak factor, baik factor
internal perusahaan yang menerbitkan saham maupun factor ekternal perusahaan.
Besarnya dividen juga tidak mudah untuk ditentukan karena dipengaruhi oleh
besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan akan kebijakan dividen yang
diterapkan manajemen perusahaan.
Pendekatan Dividen
Tetap ( Zero Growth Dividend)
Pendekatan
ini menganggap bahwa besar dividen kas yang dibayarkan perusahaan tetap setiap
tahunnya. Pendekatan ini lebih tepat untuk menentukan nilai saham istimewa
daripada saham biasa. Berdasarkan pendekatan ini, dapat dirumuskan sebagai
berikut :
P0 = D /r
Pendekatan Dividen
dengan Pertumbuhan Tetap (Constant Growth Dividend)
Pendekatan
ini beranggapan bahwa, suatu perusahaan membayarkan dividen kas setiap tahunnya
mengalami pertumbuhan yang tetap. Jika misalnya, D0 merupakan besarnya dividen
yang baru dibayarkan perusahaan, maka dividen pada tahun yang akan datang D1
adalah :
D1 = D0 X ( 1 + g )
Dividen
dua tahun yang akan datang D2 adalah :
D2 = D0 X ( 1 + g )2
Dengan
demikian secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut :
Dt = D0 ( 1 + g )t
Investasi
arus kas yang tumbuh pada tingakt yang tetap untuk selamanya disebut growing perpetuity. Selama tingkat
pertumbuhan (g) lebih kecil dari tingkat diskonto (r) , maka nilai sekarang
dari serangkaian arus kas. Dengan menggunakan dividend growth model, dapat pula digunakan untuk menghitung harga
saham pada suatu saat tertentu tidak hanya harga sekarang.
Pertumbuhan Dividen
yang Tidak Tetap (Nonconstant Growth Dividend)
Pendekatan
ini sebenarnya lebih mendekati kenyataan, karena dividen kas yang dibayarkan
perusahaan tidak ada yang tetap sepanjang waktu, demikian juga tidak ada
perusahaan yang membayarkan dividen kas yang dibayarkan perusahaan dari waktu
ke waktu adalah berfluktasi, tergantung pada kebijakan dividend an besar
kecilnya laba perusahaan. Persoalan perhitungan nilai saham berdasarkan
pendekatan pertumbuhan dividen yang tidak tetap adalah jika divide pada
beberapa tahun pertama tidak nol. Hal ini berarti dapat digunakan model dividen
dengan pertumbuhan tetap untuk menghitung harga saham pda tahun ketuga (P3)
yaitu :
P3 = D3 X ( 1 + g ) / ( r – g )
Komponen Tingkat
Keuntungan yang Disyaratkan (Required
Rate of Return)
Sampai
saat ini tingkat keuntungan yang disyaratkan dianggap sebagai suatu hal yang
telah ada. Perlu kiranya sedikit dijelaskan implikasi dari dividend growth model terhadap tingkat keuntungan yang
diisyaratkan.
P0 =
D1/(r – g)
Jika
ditulis kembali, untuk menghitung r, akan diperoleh :
r – g =
D1/P0
r = D1/P1 + g
hal
ini menunjukkan tingkat keuntungan yang disyaratkan, r, mempunyai dua komponen,
yaitu : pertama, D1/P0 , merupakan besarnya dividend yield. Karena dihitung
dari arus dividend kas yang diharapkan dibagi dengan harga saham sekarang.
Kedua, komponen tingkat pertumbuhan dividend, g, juga merupakan pertumbuhan
harga saham, yang dapat diartikan sebagai capital gains yield, yang merupakan
tingkat pertumbuhan nilai investasi.
CIRI-CIRI SAHAM BIASA DAN SAHAM
ISTIMEWA
Ciri-ciri Saham
Biasa
Saham biasa dapat bermakna berbeda
bagi orang yang berbeda, tetapi biasanya dipakai untuk saham yang tidak
memiliki keistimewaan dalam penerimaan dividen atau dalam kebangkrutan
perusahaan.
Hak Pemegang Saham
Secara konseptual struktur suatu perusahaan mengasumsikan bahwa pemegang
saham memilih direksi, yang kemudian bertugas merekrut manajemen untuk
melaksanakan arahannya. Oleh karena itu, pemegang saham mengendalikan
perusahaan melalui hak untuk memilih direksi. Pada umumnya hanya pemegang saham
yang memiliki hak untuk memilih direksi.
Direksi biasanya dipilih pada rapat
umum pemegang saham, yang dilaksanakan secara tahunan. Secara ideal biasanya
satu saham, satu suara bukan satu pemegang saham satu, suara. Perbedaan yang
penting adalah apakah hak suara diberikan secara komulatif atau secara
langsung.
Cumulative voting, memungkinkan
partisipasi pemegang saham minoritas, yaitu pemegang saham yang memiliki jumlah
saham sedikit. Cumulative voting, merupakan prosedur yang mana pemegang saham dapat
memberikan semua hak suaranya untuk satu anggota dewan direksi. Straight
voting, merupakan prosedur yang mana pemegang saham dapat memberikan semua hak
suaranya bagi masing-masing anggota dewan direksi. Pemegang saham biasanya juga
mempunyai hak-hak berikut :
1.
Hak
untuk memperoleh secara proposional deviden yang dibayarkan.
2.
Hak
untuk memperoleh secara proposional sisa aktiva setelah dikurangi dengan utang
jika perusahaan dilikuidasi.
3.
Hak
untuk memberikan suara pada rapat pemegang saham yang membahas masalah-masalah
yang sangat penting, seperti merjer.
Disamping itu, kadang-kadang
pemegang saham mempunyai hak untuk memperoleh secara proposional saham baru
yang dijual perusahaan. Haik ini disebut dengan preemtive rights.
Deviden
Deviden merupakan pembayaran yang
dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang saham, baik berupa kas maupun saham.
Dividen yang dibayar kepada pemegang saham menunjukkan pendapatan atas modal
yang secara langsung atau tidak langsung diinvestasikan pemegang saham di
perusahaan. Pembayaran dividen merupakan kewenangan dewan direksi.
Beberapa
karakteristik yang penting dari deviden, meliputi :
1.
Deviden
yang diumumkan oleh dewan direksi perusahaan, bukan merupakan kewajiban
perusahaan. Perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut karena tidak mengumumkan
pembayaran deviden. Besar kecilnya dividen tergantung pada pertimbangan bisnis
dari dewan direksi.
2.
Deviden
yang dibayarkan perusahaan, bukan merupakan biaya bagi perusahaan. Dividen
tidak bisa dikurangkan untuk maksud pajak perusahaan, karena dividen dibayarkan
dari laba setelah pajak.
3.
Deviden
yang diterima masing-masing pemegang saham, merupakan pendapatan yang bagi
pemegang saham dan sepenuhnya dikenakan pajak pendapatan pribadi. Deviden yang
diterima oleh perusahaan atas kepemilikan saham pada perusahaan lain, sebesar
70% dibebaskan pajak, sedangkan sisanya 30% dikenakan pajak.
Ciri-ciri Saham
Istimewa
Deviden saham istimewa dibayarkan
lebih dahulu sebelum deviden saham biasa. Deviden saham istimewa jumlahnya
tetap dan bersifat komulatif. Berarti deviden ditetapkan berdasarkan nilai
nominal saham istimewa, dan jika pada satu tahun perusahaan mengalami kerugian,
maka hak pemegang saham atas deviden tersebut tidak hilang, tapi jika pada
tahub berikutnya perusahaan memperoleh laba, maka perusahaan harus membayar
deviden tahun lalu, kemudian baru membayar deviden tahun berikutnya. Saham
istimewa merupakan ekuitas ditinjau dari sudut hokum dan pajak. Pemegang saham
biasanya tidak mempunyai hak suara.
PASAR SAHAM (BURSA EFEK)
Perusahaan yang membutuhkan dana
dalam bentuk ekuitas atau modal sendiri dapat diperoleh melalui penerbitan
saham. Pasar saham juga disebut bursa efek atau pasar modal, terdiri dari pasar
primer atau pasar perdana dan pasar sekunder
Di dalam pasar primer atau pasar
untuk saham yang baru pertama kali diterbitkan oleh emiten dijual kepada
investor melalui penjamin emisi. Proses penawaran saham di pasar perdan ajuga
dikenal dengan istilah initial public overing (IPO). Harga jual saham yang di
tawarkan di pasar perdana disebut dengan harga perdana.
Dealers dan Brokers
Di dalam pasar sekunder , saham
baru yang telah dicatatkan dapat mulai ditransaksikan di antara para investor.
Transaksi saham di pasar sekunder oleh investor melibatkan dealers dan broker.
Dealer adalah agen yang membeli atau menjual saham dari persediaan atau
portofolio sahamnnya sendiri. Pada harga berapa dealer ingin menjual sahamnnya
disebut ask price (atau kadang-kadang disebut asked, offered, atau offering price, dan pada harga berapa dealer
membeli saham investor disebut bid price.
Perbedaan antara ask price dengan bid price disebut spread, yang merupakan sumber keuntungan bagi dealer .
Broker merupakan agen yang mengatur
transaksi antara para investor. Broker melakukan pembelian dan penjualan secara
bersamaan untuk kepentingan pihak investor, dan tidak memiliki persediaan
saham. Perbedaan karakteristik antara dealer dan broker adalah, broker
melakukan transaksi saham tidak untuk kepentingan sendiri tapi untuk
kepentingan para investor, sedangkan dealer melakukan transaksi saham untuk
kepentingan sendiri.
MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM
Pelaksanaan perdagangan Bursa Efek Indonesia
dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta
Automated Tranding System (JATS). Perdagangan efek di bursa hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa (AB) yang juga menjadi anggota kliring dan
penjaminan efek Indonesia (KPEI). Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di
Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Transaksi bursa yang terjadi antara lain karena:
1.
Kesalahan
peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota Bursa efek dalam rangka Remote Tranding kecuali kesalahan perangkat lunak Jakarta Stock Exchange Open
Net Work Environment Client (JONEC) yang disediakan oleh bursa, dan atau
2.
Kelalaian
atau kesalahan penanggung jawab pesanan dan perdagangan (PJPP) dalam
melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS, dan atau
3.
Kelalaian
atau kesalahan Information Technology
Officer For Remote Tranding dalam pengoperasian peralatan penunjang dan
atau aplikasi anggota bursa efek, dan atau
4.
Adanya
akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau
aplikasi anggota bursa efek.
Pesanan Nasabah
Pesanan yang dapat dilaksanakan di
bursa oleh anggota bursa adalah hanya pesanan terbatas, yaiutu pesanan yang
dilaksanakan oleh anggota bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh
nasabahnya. Perdagangan di pasar regular dan pasar tunai harus dalam satuan
perdagangan (round lot) efek atau kelipatanyya, yaitu 500 efek. Perdagangan di
pasar negoisasi tidak menggunakan satuan perdagangan.
Satuan Perubahan
Harga (fraksi)
Besar kecilnya perubahan harga saham
tergantung pada fraksi harga masing-masing saham. Fraksi dan jenjang maksimum
perubahan harga berlaku untuk satu hari bursa penuh dan disesuaikan pada hari
bursa berikutnya jika harga penutup berada pada rentang harga yang berbeda.
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau
permintaan yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Adapun batasan
auto rejection yang berlaku saat ini:
1. Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih kecil dari Rp.50
2.
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20 di atas acuan harga atau
10 dibawah acuan harga.
Penerapan auto rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil
penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangan di bursa. Acuan harga
yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas
saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di pasar reguler dan
pasar tunai ditentukan sebagai berikut:
§
Menggunakan
harga pembukaan yang terbentuk pada sesi pra pembukaan atau.
§
Menggunakan
harga penutupan di pasar regular pada hari bursa sebelumnya apabila opening
price tidak terbentuk.
§
Dalam hal perusahaan tercatat melakukan
tindakan korporasi, maka selama 3 hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya
perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di pasar reguler, acuan harga
di atas menggunakan previous price dari masing-masing pasar (reguler atau
tunai).
Pra-Pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di pasar
dimulai dengan pra-pembukaan. Anggota bursa dapat memasukkan penawaran jual dan
atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan
perubahan harga dan ketentuan auto rejection.
Seluruh penawaran jual dan atau
permintaan beli yang tidak teralokasi di pra-pembukaan, akan diproses secara
langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli)
pada sesi I perdagangan, kecuali herga penawaran jual dan atau permintaan beli
tersebut melampaui batasan auto rejection.
Pasar Reguler
Penawaran jual atau permintaan
beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan
memperhatikan:
1. Prioritas harga
Permintaan beli pada harga yang
lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih
rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki
prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
2. Prioritas waktu
Bila penawaran jual atau
permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada
permintaan beli atau penawaran jual yang
diajukan terlebih dahulu.
Pasar Negosiasi
Perdagangan efek di pasar negosiasi
delakukan melalui proses tawar-menawar secara individual (negoisasi secara
langsung) antar:
§
Anggota
bursa atau
§
Nasabah
melalui satu anggota bursa atau
§
Nasabah
dengan anggota bursa atau
§
Anggota
bursa dengan KPEI.
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler dan
pasar tunai antara anggota bursa jual dan anggota bursa beli dijamin oleh KPEI.
-
Transaksi
bursa reguler wajib diselesaikan pada hari bursa ke-3 (T+3)
-
Transaksi
bursa pasar tunai wajib diselesaikan pada hari bursa yang sama (T+0)
Penyelesaian transaksi bursa yang
dilakukannya di pasar reguler dan pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui
proses netting dan dilakukan melalui pemindah bukuan efek dan atau ke rekening
egek anggota bursa yang berhak yang berada pada custodian sentral efek
Indonesia (KSEI). Dalam hal kewajiban anggota bursa untuk menyerahkan efek
tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka anggota bursa tersebut wajib
untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS = Alternate Cash
Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% dari harga tertinggi atas
efek yang sama yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyelesaian Transaksi
Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian transaksi bursa
di pasar negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar anggota
per-transaksi (tidak netting). Bila tidak ditetapkan, maka penyelesaian
transaksi bursa dilakukan selambat-lambatnya pada hari ke 3 setelah terjadinya
transaksi (T + 3) atau hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T + 0)
khusus untuk hari bursa berakhir perdaganagn hak memesan efek terlebih
dahulu.penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dilakukan dengan
pemindah bukuan secara langsung oleh anggota bursa jual dan anggota bursa beli
dan tidak dijamin KPEI.
Biaya Transaksi
Anggota
bursa wajib membayar biaya transaksi kepad abursa, KPEI dan KSEI yang dihitung
berdasrkan nilai pertransaksi anaggota bursa sebagai berikut:
Jenis
transaksi
|
Biaya
transaksi
|
Dana
jaminan
|
Pajak
|
Pasar reguler
|
0,03%
|
0.01%
|
Ppn dan kewajiban
perpajakan lainnya
|
Pasar negoisasi
|
0,03% atau
kebijakan bursa
|
|
|
Obligasi
|
0,005%
|
|
|
*Dibayar
ke bursa sebagai wajib pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum
biaya transaksi yang harus dibayar anggota bursa adalah sebesar Rp.2.000.000
per bulan termasuk untuk anggota bursa dalam keadaan SPABnya dibekukan.
Pembayaran
harus sudah efektif dalam rekening bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada
hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 di atas
jatuh pada hari sabtu atau hari minggu atau hari libur, maka kewajiban dimaksud
efektif pada hari kerja selanjutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda
sebesar 1% setiap hari kalender keterlambatan.
DAFTAR PUSTAKA
Sudana, I Made.2011. Manajemen Keuangan Teori dan Praktik. Penerbit Erlangga: Jakarta.