Sabtu, 19 November 2016

PENILAIAN SAHAM

BAB 9

PENDEKATAN PENILAIAN SAHAM

Dalam praktik penilaian saham biasa lebih sulit dibandingkan dengan penilaian obligasi. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu : Pertama, arus kas yang dihasilkan saham biasa tidak pernah dapat diketahui terlebih dahulu. Kedua, saham biasa tidak punya jangka waktu jatuh tempo. Ketiga, tidak ada cara yang mudah untuk menentukan berapa tingkat keuntungan yang disyaratkan pasar. Nilai saham biasa ditentukan berdasarkan nilai sekarang arus kas yang akan dihasilkan saham biasa pada masa yang akan datang.

Arus Kas Investasi Saham

Secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut :

P0 = (D1 + P1) / (1 +r)

Keterangan :
P0 = Nilai atau harga sekarang saham
P1 = Harga pada suatu periode waktu yang akan datang
D1 = Dividen kas yang dibayarkan pada akhir periode
r    = Tingkat keuntungan yang disyaratkan pasar atas investasi tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa, untuk menentukan nilai atau harga saham saat ini, maka harus dapat memprediksi berapa harga pada saham pada akhir satu periode tertentu. Besar kecilnya harga saham pada dasarnya ditentukan oleh kekuatan antara permintaan dan penawaran yang dipengaruhi oleh banyak factor, baik factor internal perusahaan yang menerbitkan saham maupun factor ekternal perusahaan. Besarnya dividen juga tidak mudah untuk ditentukan karena dipengaruhi oleh besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan akan kebijakan dividen yang diterapkan manajemen perusahaan.

Pendekatan Dividen Tetap ( Zero Growth Dividend)

Pendekatan ini menganggap bahwa besar dividen kas yang dibayarkan perusahaan tetap setiap tahunnya. Pendekatan ini lebih tepat untuk menentukan nilai saham istimewa daripada saham biasa. Berdasarkan pendekatan ini, dapat dirumuskan sebagai berikut :
P0  = D /r

Pendekatan Dividen dengan Pertumbuhan Tetap (Constant Growth Dividend)

Pendekatan ini beranggapan bahwa, suatu perusahaan membayarkan dividen kas setiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang tetap. Jika misalnya, D0 merupakan besarnya dividen yang baru dibayarkan perusahaan, maka dividen pada tahun yang akan datang D1 adalah :
D1  = D0 X ( 1 + g )

Dividen dua tahun yang akan datang D2 adalah :
D2  = D0 X ( 1 + g )2

Dengan demikian secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut :
Dt  = D0 ( 1 + g )t

Investasi arus kas yang tumbuh pada tingakt yang tetap untuk selamanya disebut growing perpetuity. Selama tingkat pertumbuhan (g) lebih kecil dari tingkat diskonto (r) , maka nilai sekarang dari serangkaian arus kas. Dengan menggunakan dividend growth model, dapat pula digunakan untuk menghitung harga saham pada suatu saat tertentu tidak hanya harga sekarang.

Pertumbuhan Dividen yang Tidak Tetap (Nonconstant Growth Dividend)

Pendekatan ini sebenarnya lebih mendekati kenyataan, karena dividen kas yang dibayarkan perusahaan tidak ada yang tetap sepanjang waktu, demikian juga tidak ada perusahaan yang membayarkan dividen kas yang dibayarkan perusahaan dari waktu ke waktu adalah berfluktasi, tergantung pada kebijakan dividend an besar kecilnya laba perusahaan. Persoalan perhitungan nilai saham berdasarkan pendekatan pertumbuhan dividen yang tidak tetap adalah jika divide pada beberapa tahun pertama tidak nol. Hal ini berarti dapat digunakan model dividen dengan pertumbuhan tetap untuk menghitung harga saham pda tahun ketuga (P3) yaitu :
P3  = D3 X ( 1 + g ) / ( r – g )

Komponen Tingkat Keuntungan  yang Disyaratkan (Required Rate of Return)

Sampai saat ini tingkat keuntungan yang disyaratkan dianggap sebagai suatu hal yang telah ada. Perlu kiranya sedikit dijelaskan implikasi dari dividend growth model terhadap tingkat keuntungan yang diisyaratkan.
P0 = D1/(r – g)
Jika ditulis kembali, untuk menghitung r, akan diperoleh :
r – g = D1/P0
r       = D1/P1 + g
hal ini menunjukkan tingkat keuntungan yang disyaratkan, r, mempunyai dua komponen, yaitu : pertama, D1/P0 , merupakan besarnya dividend yield. Karena dihitung dari arus dividend kas yang diharapkan dibagi dengan harga saham sekarang. Kedua, komponen tingkat pertumbuhan dividend, g, juga merupakan pertumbuhan harga saham, yang dapat diartikan sebagai capital gains yield, yang merupakan tingkat pertumbuhan nilai investasi.


CIRI-CIRI SAHAM BIASA DAN SAHAM ISTIMEWA

Ciri-ciri Saham Biasa

            Saham biasa dapat bermakna berbeda bagi orang yang berbeda, tetapi biasanya dipakai untuk saham yang tidak memiliki keistimewaan dalam penerimaan dividen atau dalam kebangkrutan perusahaan.

Hak Pemegang Saham

            Secara konseptual struktur  suatu perusahaan mengasumsikan bahwa pemegang saham memilih direksi, yang kemudian bertugas merekrut manajemen untuk melaksanakan arahannya. Oleh karena itu, pemegang saham mengendalikan perusahaan melalui hak untuk memilih direksi. Pada umumnya hanya pemegang saham yang memiliki hak untuk memilih  direksi.
            Direksi biasanya dipilih pada rapat umum pemegang saham, yang dilaksanakan secara tahunan. Secara ideal biasanya satu saham, satu suara bukan satu pemegang saham satu, suara. Perbedaan yang penting adalah apakah hak suara diberikan secara komulatif atau secara langsung.
            Cumulative voting, memungkinkan partisipasi pemegang saham minoritas, yaitu pemegang saham yang memiliki jumlah saham sedikit. Cumulative voting, merupakan prosedur yang mana pemegang saham dapat memberikan semua hak suaranya untuk satu anggota dewan direksi. Straight voting, merupakan prosedur yang mana pemegang saham dapat memberikan semua hak suaranya bagi masing-masing anggota dewan direksi. Pemegang saham biasanya juga mempunyai hak-hak berikut :
1.      Hak untuk memperoleh secara proposional deviden yang dibayarkan.
2.      Hak untuk memperoleh secara proposional sisa aktiva setelah dikurangi dengan utang jika perusahaan dilikuidasi.
3.      Hak untuk memberikan suara pada rapat pemegang saham yang membahas masalah-masalah yang sangat penting, seperti merjer.
Disamping itu, kadang-kadang pemegang saham mempunyai hak untuk memperoleh secara proposional saham baru yang dijual perusahaan. Haik ini disebut dengan preemtive rights.    

Deviden

            Deviden merupakan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang saham, baik berupa kas maupun saham. Dividen yang dibayar kepada pemegang saham menunjukkan pendapatan atas modal yang secara langsung atau tidak langsung diinvestasikan pemegang saham di perusahaan. Pembayaran dividen merupakan kewenangan  dewan direksi.
Beberapa karakteristik yang penting dari deviden, meliputi :
1.      Deviden yang diumumkan oleh dewan direksi perusahaan, bukan merupakan kewajiban perusahaan. Perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut karena tidak mengumumkan pembayaran deviden. Besar kecilnya dividen tergantung pada pertimbangan bisnis dari dewan direksi.
2.      Deviden yang dibayarkan perusahaan, bukan merupakan biaya bagi perusahaan. Dividen tidak bisa dikurangkan untuk maksud pajak perusahaan, karena dividen dibayarkan dari laba setelah pajak.
3.      Deviden yang diterima masing-masing pemegang saham, merupakan pendapatan yang bagi pemegang saham dan sepenuhnya dikenakan pajak pendapatan pribadi. Deviden yang diterima oleh perusahaan atas kepemilikan saham pada perusahaan lain, sebesar 70% dibebaskan pajak, sedangkan sisanya 30% dikenakan pajak.

Ciri-ciri Saham Istimewa

            Deviden saham istimewa dibayarkan lebih dahulu sebelum deviden saham biasa. Deviden saham istimewa jumlahnya tetap dan bersifat komulatif. Berarti deviden ditetapkan berdasarkan nilai nominal saham istimewa, dan jika pada satu tahun perusahaan mengalami kerugian, maka hak pemegang saham atas deviden tersebut tidak hilang, tapi jika pada tahub berikutnya perusahaan memperoleh laba, maka perusahaan harus membayar deviden tahun lalu, kemudian baru membayar deviden tahun berikutnya. Saham istimewa merupakan ekuitas ditinjau dari sudut hokum dan pajak. Pemegang saham biasanya tidak mempunyai hak suara.

PASAR SAHAM (BURSA EFEK)

            Perusahaan yang membutuhkan dana dalam bentuk ekuitas atau modal sendiri dapat diperoleh melalui penerbitan saham. Pasar saham juga disebut bursa efek atau pasar modal, terdiri dari pasar primer atau pasar perdana dan pasar sekunder
            Di dalam pasar primer atau pasar untuk saham yang baru pertama kali diterbitkan oleh emiten dijual kepada investor melalui penjamin emisi. Proses penawaran saham di pasar perdan ajuga dikenal dengan istilah initial public overing (IPO). Harga jual saham yang di tawarkan di pasar perdana disebut dengan harga perdana.

Dealers dan Brokers
            Di dalam pasar sekunder , saham baru yang telah dicatatkan dapat mulai ditransaksikan di antara para investor. Transaksi saham di pasar sekunder oleh investor melibatkan dealers dan broker. Dealer adalah agen yang membeli atau menjual saham dari persediaan atau portofolio sahamnnya sendiri. Pada harga berapa dealer ingin menjual sahamnnya disebut ask price (atau kadang-kadang disebut asked, offered, atau offering price, dan pada harga berapa dealer membeli saham investor disebut bid price. Perbedaan antara ask price dengan bid price disebut spread, yang merupakan sumber keuntungan bagi dealer .
            Broker merupakan agen yang mengatur transaksi antara para investor. Broker melakukan pembelian dan penjualan secara bersamaan untuk kepentingan pihak investor, dan tidak memiliki persediaan saham. Perbedaan karakteristik antara dealer dan broker adalah, broker melakukan transaksi saham tidak untuk kepentingan sendiri tapi untuk kepentingan para investor, sedangkan dealer melakukan transaksi saham untuk kepentingan sendiri.

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

            Pelaksanaan perdagangan Bursa Efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automated Tranding System (JATS). Perdagangan efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa (AB) yang juga menjadi anggota kliring dan penjaminan efek Indonesia (KPEI). Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Transaksi bursa yang terjadi antara lain karena:
1.      Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota Bursa efek dalam rangka Remote Tranding kecuali kesalahan perangkat lunak Jakarta Stock Exchange Open Net Work Environment Client (JONEC) yang disediakan oleh bursa, dan atau
2.      Kelalaian atau kesalahan penanggung jawab pesanan dan perdagangan (PJPP) dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS, dan atau
3.      Kelalaian atau kesalahan Information Technology Officer For Remote Tranding dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek, dan atau
4.      Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.

Pesanan Nasabah

            Pesanan yang dapat dilaksanakan di bursa oleh anggota bursa adalah hanya pesanan terbatas, yaiutu pesanan yang dilaksanakan oleh anggota bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya. Perdagangan di pasar regular dan pasar tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatanyya, yaitu 500 efek. Perdagangan di pasar negoisasi tidak menggunakan satuan perdagangan.

Satuan Perubahan Harga (fraksi)
            Besar kecilnya perubahan harga saham tergantung pada fraksi harga masing-masing saham. Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga berlaku untuk satu hari bursa penuh dan disesuaikan pada hari bursa berikutnya jika harga penutup berada pada rentang harga yang berbeda.

Auto Rejection
            Harga penawaran jual dan atau permintaan yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Adapun batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
1.      Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp.50
2.      Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20 di atas acuan harga atau 10 dibawah acuan harga.
Penerapan auto rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangan di bursa. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai ditentukan sebagai berikut:

§  Menggunakan harga pembukaan yang terbentuk pada sesi pra pembukaan atau.
§  Menggunakan harga penutupan di pasar regular pada hari bursa sebelumnya apabila opening price tidak terbentuk.
§   Dalam hal perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di pasar reguler, acuan harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing pasar (reguler atau tunai).

Pra-Pembukaan
            Pelaksanaan perdagangan di pasar dimulai dengan pra-pembukaan. Anggota bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga dan ketentuan auto rejection.
            Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali herga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

Pasar Reguler
            Penawaran jual atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
1.      Prioritas harga
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
2.      Prioritas waktu
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual  yang diajukan  terlebih dahulu.

Pasar Negosiasi

            Perdagangan efek di pasar negosiasi delakukan melalui proses tawar-menawar secara individual (negoisasi secara langsung) antar:
§  Anggota bursa atau
§  Nasabah melalui satu anggota bursa atau
§  Nasabah dengan anggota bursa atau
§  Anggota bursa dengan KPEI.



PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA

            Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler dan pasar tunai antara anggota bursa jual dan anggota bursa beli dijamin oleh KPEI.
-          Transaksi bursa reguler wajib diselesaikan pada hari bursa ke-3 (T+3)
-          Transaksi bursa pasar tunai wajib diselesaikan pada hari bursa yang sama (T+0)
Penyelesaian transaksi bursa yang dilakukannya di pasar reguler dan pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses netting dan dilakukan melalui pemindah bukuan efek dan atau ke rekening egek anggota bursa yang berhak yang berada pada custodian sentral efek Indonesia (KSEI). Dalam hal kewajiban anggota bursa untuk menyerahkan efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka anggota bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS = Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% dari harga tertinggi atas efek yang sama yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai.

Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi

            Waktu penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar anggota per-transaksi (tidak netting). Bila tidak ditetapkan, maka penyelesaian transaksi bursa dilakukan selambat-lambatnya pada hari ke 3 setelah terjadinya transaksi (T + 3) atau hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T + 0) khusus untuk hari bursa berakhir perdaganagn hak memesan efek terlebih dahulu.penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dilakukan dengan pemindah bukuan secara langsung oleh anggota bursa jual dan anggota bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

Biaya Transaksi

Anggota bursa wajib membayar biaya transaksi kepad abursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasrkan nilai pertransaksi anaggota bursa sebagai berikut:
Jenis transaksi
Biaya transaksi
Dana jaminan
Pajak
Pasar reguler
0,03%
0.01%
Ppn dan kewajiban perpajakan lainnya
Pasar negoisasi
0,03% atau kebijakan bursa


Obligasi
0,005%


*Dibayar ke bursa sebagai wajib pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimum biaya transaksi yang harus dibayar anggota bursa adalah sebesar Rp.2.000.000 per bulan termasuk untuk anggota bursa dalam keadaan SPABnya dibekukan.
Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 di atas jatuh pada hari sabtu atau hari minggu atau hari libur, maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja selanjutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% setiap hari kalender keterlambatan. 


DAFTAR PUSTAKA


Sudana, I Made.2011. Manajemen Keuangan Teori dan Praktik. Penerbit Erlangga: Jakarta. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar